PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Acara persemayaman dilaksanakan di Kantor Kejaksaan atau di rumah duka atau di tempat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan: a. bagi yang beragama Islam, persemayaman didahului atau diikuti dengan sholat jenazah di masjid atau di tempat yang ditentukan; atau b. bagi yang beragama non Islam, persemayaman didahului atau diikuti dengan kebaktian atau upacara ibadah menurut ketentuan agamanya masing-masing.
