Pasal 11
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
(1) Kelengkapan pelaksanaan persemayaman sebagai berikut: a. Petugas Penerima dan Persemayaman :
Protokol.
Penerima tamu.
Rohaniwan.
Pembaca daftar riwayat hidup.
Pembawa foto.
Para pengusung jenazah dari dinas dan keluarga.
Petugas Keamanan Dalam atau yang bertugas untuk mengamankan. b. Pakaian : Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sesuai ketentuan tanpa menggunakan tanda kehormatan/jasa/Satya Lencana, dan para pengusung jenazah memakai tutup kepala. c. Sarana :
Tempat untuk meletakkan keranda/peti jenazah atau standar khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
Foto berbingkai ukuran 20x30 cm.
Standar tempat foto.
Teks riwayat hidup.
Tempat duduk.
Kain penutup keranda/peti jenazah berwarna hijau bagi yang wafat dan bendera merah putih bagi yang tewas.
Kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
Dan lain-lain sesuai kebutuhan. (2) Dalam hal tertentu penggunaan pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh penanggung jawab pengurusan jenazah.
