PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan disusun berdasarkan: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. (2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang pada unit sekretariat. (3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip yang membedakan antara pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
