PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Penyusunan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan bertujuan untuk: a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip; b. mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi; c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
