PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan yang terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator; dan e. pejabat pengawas.
(2) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dapat digunakan oleh pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. (3) Penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan oleh pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan atas izin Jaksa Agung Muda Pembinaan.
