PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN
Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kendaraan dinas Kejaksaan yang terdaftar sebagai barang milik negara; dan b. kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu untuk kegiatan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
