PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN...
Pasal 12
BAB 3 — PROSES PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi: a. penetapan risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani; dan b. pemilihan peringkat tingkat risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dirasa dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi. (2) Proses Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
