PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PROSES PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
