PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 16
BAB 4 — SELEKSI
(1) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai pengetahuan, keilmuan, dan keahlian peserta seleksi di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; b. pembuatan makalah; dan c. studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
