PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 15
BAB 4 — SELEKSI
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menentukan kelayakan peserta seleksi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi pengetahuan; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi.
