PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 31
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
