PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 30
BAB 11 — ADMINISTRASI SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJEN
(1) Pengadministrasian penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dilakukan secara tertib dan akuntabel. (2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
