Pasal 22
BAB 5 — PENEMPATAN, PENGELOLAAN, PENGAMANAN, DAN PERAWATAN BANK DATA INTELIJEN
(1) Selain melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap pengelolaan Bank Data Intelijen juga dilakukan pengendalian keamanan melalui tindakan pencegahan atau mitigasi untuk menghindari, mendeteksi, menangkal, atau meminimalisir risiko keamanan terhadap properti fisik, jaringan, sistem, aplikasi, data, dan aset Bank Data Intelijen lainnya. (2) Pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keamanan fisik; dan b. keamanan infrastruktur teknologi informasi. (3) Keamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. keamanan lingkungan, dengan memperhatikan lokasi infrastruktur fisik; b. keamanan material lokasi infrastruktur fisik; c. keamanan catu daya; d. keamanan kebakaran; dan e. keamanan akses fisik. (4) Keamanan infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. keamanan perimeter; b. keamanan jaringan; c. keamanan titik akhir (endpoint); d. keamanan aplikasi; e. keamanan data digital; dan f. keamanan operasional.
