PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 21
BAB 5 — PENEMPATAN, PENGELOLAAN, PENGAMANAN, DAN PERAWATAN BANK DATA INTELIJEN
(1) Pengamanan Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. (2) Pengendali, pengelola, dan pelaksana bertanggung jawab atas pengamanan Bank Data Intelijen sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengamanan Bank Data Intelijen.
(3) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
