PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 961
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. (2) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan
urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. (3) Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 963 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
