Pasal 959
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi; b. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri; c. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; d. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri; e. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan f. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Ketentuan Pasal 961 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
