PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Pendapatan dan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan target dan realisasi pendapatan; b. penatausahaan pendapatan dan piutang negara; c. pengelolaan pendapatan; d. monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara; e. penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara; f. pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya; g. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara; g1. penyiapan bahan pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; dan h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang pendapatan dan piutang negara.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
