PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 95
Bagian Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara, serta pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan huruf a Pasal 96 diubah dan di antara huruf g dan huruf h Pasal 96 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
