PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 606
(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Pusat Penerangan Hukum; c. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; dan d. Kejaksaan Tinggi Banten.
- Ketentuan Pasal 607 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
