PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 6
Susunan organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas: a. Jaksa Agung; b. Wakil Jaksa Agung; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; i1. Badan Pemulihan Aset; j. Staf Ahli; dan k. Pusat yang meliputi:
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;
Pusat Penerangan Hukum;
Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan
Pusat Kesehatan Yustisial.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
