PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 5
(1) Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh: a. Kejaksaan Agung; b. Kejaksaan Tinggi; c. Kejaksaan Negeri; dan d. Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu satu dan tidak terpisahkan.
- Di antara huruf i dan huruf j Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1 serta ketentuan huruf k Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
