PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 598
(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi: a. Badan Pemulihan Aset; b. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; c. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; d. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; e. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan f. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
- Ketentuan Pasal 599 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
