Pasal 597
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit
atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II.
- Ketentuan Pasal 598 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
