Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Inspektorat Muda Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I.
- Ketentuan Pasal 592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
