PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 590
(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Kejaksaan Tinggi Aceh; c. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; d. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
e. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; dan f. Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Ketentuan Pasal 591 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
