Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Inspektorat Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan I; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan
keuangan di wilayah I; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah I; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan I; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan I; k. pelaksanaan peran konsultasi pengawasan keuangan di wilayah I; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah I; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah I; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah I; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan I.
- Ketentuan Pasal 589 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
