Pasal 587
(1) Inspektorat Keuangan I melaksanakan tugas pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; c. Badan Pemulihan Aset; d. Pusat Kesehatan Yustisial; e. Kejaksaan Tinggi Aceh; f. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; g. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; h. Kejaksaan Tinggi Riau; i. Kejaksaan Tinggi Jambi; j. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; k. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; l. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; m. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; n. Kejaksaan Tinggi Lampung; o. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; p. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; q. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; r. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan s. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
- Ketentuan Pasal 588 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
