PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 576
Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian; dan b. Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan.
- Ketentuan Pasal 577 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
