Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah III setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum, dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data.
- Ketentuan Pasal 576 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
