Pasal 571
(1) Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat III. (2) Wilayah kerja Inspektorat III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; d. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; e. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; f. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; g. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; h. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; i. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; j. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; k. Kejaksaan Tinggi Bali; l. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; m. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; n. Kejaksaan Tinggi Maluku; o. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; p. Kejaksaan Tinggi Papua; dan q. Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Ketentuan Pasal 572 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
