Pasal 569
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen. (2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko,
pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus dan pidana militer.
- Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
