Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara Non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 565 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
