Pasal 561
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian. (2) Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang pemulihan aset, tugas umum
dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data.
- Ketentuan Pasal 563 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
