Pasal 556
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan
di wilayah II; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan internal di wilayah II; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah II; d. pembinaan dan pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di wilayah II; e. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di wilayah II; f. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah II; g. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan Aparatur Sipil Negara Non Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; h. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah II; i. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di wilayah II; j. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor eksternal dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di wilayah II yang menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; k. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan dan konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di wilayah II; l. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di wilayah II; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah II; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat II.
- Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 557 diubah sehingga Pasal 557 berbunyi sebagai berikut:
