Pasal 555
(1) Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat II. (2) Wilayah kerja Inspektorat II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; d. Pusat Penerangan Hukum; e. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; f. Kejaksaan Tinggi Banten; g. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; h. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; i. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; j. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan k. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Ketentuan Pasal 556 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
