PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 552
Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer terdiri atas: a. Pemeriksa Intelijen; dan b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer.
- Ketentuan Pasal 553 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
