Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer.
- Ketentuan Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
