Pasal 436
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah I. (2) Seksi wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan
kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah II.
- Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan Bab VI disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
