Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerjasama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa dalam kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta
upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Ketentuan Pasal 436 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
