Pasal 423
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Jaksa terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. pengelolaan data dan laporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 424 diubah sehingga Pasal 424 berbunyi sebagai berikut:
