Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi,
amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan
abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
