Pasal 413
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
