Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang,
tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan data dan laporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; h. pelaksanaan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Ketentuan Pasal 408 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
