Pasal 406
Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 407 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
