PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 344
Subdirektorat Penuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.
- Ketentuan Pasal 345 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
