Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 342, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara tindak di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, melakukan mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.
- Ketentuan Pasal 344 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
