Pasal 320
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Direktorat C menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; d. pelaksanaan dan pengendalian perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan
pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat C; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
