PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 319
Direktorat C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 320 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
