Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan
penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, dan harta benda pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.
- Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
