PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 294
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.
- Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
